Sejarah KADIN Provinsi Banten
Untuk mengantisipasi pembentukan daerah baru akibat pemekaran atau peningkatan status wilayah, sehingga diperlukan adanya pembentukan organisasi Kadin di daerah baru tersebut, maka dalam Munas Khusus Kadin Tahun 1999 telah ditetapkan Keputusan Munassus Kadin Nomor : SKEP/007/MUNASSUS/XI/1999 Tanggal : 30 November 1999 Tentang : Pemberian Wewenang Untuk Membentuk Organisasi Kamar Dagang dan Industri di Daerah Akibat Pemekaran Dan/Atau Peningkatan Status Wilayah.
Berdasarkan Ketentuan Keputusan Munassus Kadin tersebut, KADIN Provinsi Jawa Barat mengadakan koordinasi kepada Kadin Indonesia pada tanggal 21 November 2000, dengan menyampaikan suratnya Nomor : 00. 0567/ XI/DP/KU Tanggal : 20 November 2000 Perihal : Usulan Pembentukan Organisasi KADIN Provinsi Banten.
Selanjutnya pada tanggal 29 November 2000 diadakan Rapat Koordinasi Kadin Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten untuk menyusun Komposisi Personalia Kepengurusan Sementara KADIN Provinsi Banten, yang diusulkan oleh KADIN Provinsi Jawa Barat kepada Kadin Indonesia.
Akhirnya pada tanggal 1 Desember 2000 Dewan Pengurus Kadin Indonesia menerbitkan Keputusan Nomor : SKEP/072/DP/XII/2000 Tentang : Pembentukan Organisasi KADIN Provinsi Banten, dan pada tanggal 9 Desember 2000 Dewan Pengurus Kadin Indonesia menerbitkan Keputusan Nomor: SKEP/073/DP/XII/2000 Tentang : Pengangkatan Personalia Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kepengurusan Sementara KADIN Provinsi Banten Masa Bakti 2000 – 2001.