Sah, Keppres Nomor: 18 Tahun 2022 Nyatakan hanya ada Satu Kadin di Indonesia

KadinBanten- Rabu, 21 September 2022 lalu, Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan hasil amendemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar dagang dan Industri (Kadin) melalui Keppres RI Nomor: 18 Tahun 2022.

Keppres itu berisi tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri. Keppres itu diterima Pimpinan Kadin pada Senin, 26 September 2022.

Sebagaimana termuat dalam bagian Menimbang huruf a Keputusan Presiden Nomor: 18 Tahun 2022 itu, pengesahan ini menindaklanjuti hasil pelaksanaan Munassus Kadin pada tanggal 23 Juni 2022 di Banten. 

Munassus tersebut diselenggarakan Dewan Pengurus Kadin Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Umumnya M Arsjad Rasjid. Konsiderans itu secara implisit mengakui keabsahan Dewan Pengurus Kadin yang dipimpin Arsjad.

Sesuai ketentuan UU Nomor: 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi Kadin, termasuk perubahannya, haruslah disahkan oleh Presiden dengan sebuah Keputusan Presiden. 

Dalam proses penyusunan Perubahan AD/ART, Kadin meminta bantuan advokat yang juga mantan Menkumham dan Mensesneg, Yusril Ihza Mahendra dari IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE untuk menelaah draf perubahan AD/ART KADIN agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Yusril meyakini bahwa AD/ART Kadin hasil Munassus yang disahkan Presiden seluruhnya telah sesuai dengan UU Kadin.

Ditegaskan Yusril Ihza Mahendra dan Pimpinan Kadin, dengan disahkannya hasil amendemen AD/ART KADIN, maka hanya satu Kadin yang merupakan induk wadah bagi pengusaha Indonesia, yakni Kadin berdasarkan pada AD/ART hasil Munassus Kadin tahun 2022 yang telah disahkan oleh pemerintah dalam bentuk Keppres. 

Sementara itu Arsjad Rasjid mengungkapkan, setelah lebih dari satu dekade, aspirasi penyempurnaan AD/ART Kadin selalu muncul. 

Menurutnya, penyempurnaan AD/ART Kadin ini teramat penting dan perlu, seiring dengan perkembangan tatanan dunia usaha yang terus berubah dan juga meningkatkan fungsi keseimbangan peran dan tanggung jawab antar komponen di dalam organisasi.

Dengan terbitnya Keppres Nomor: 18 Tahun 2022, organisasi para pengusaha itu akan menjadi lebih kokoh, kuat, bersatu, dan berwibawa. 

Pemerintah juga menegaskan bahwa adanya Kadin Indonesia yang satu, inklusif, dan kolaboratif sebagai mitra strategis pemerintah dalam bidang perekonomian.* (Rukman Nurhalim)


Share This Post: