Ketua Umum Kadin Provinsi Banten: Bela dan Beli Produk UKM Banten
Ketua Umum Kadin Provinsi Banten, M Azzari Jayabaya menegaskan, produk UKM Provinsi Banten harus masuk toko ritel yang beroperasi di wilayah Provinsi Banten.
Menurut M Azzari Jayabaya, Undang-Undang Omnibus Law mengamanatkan bahwa toko ritel harus menampung dan menjual setidaknya 30 produk UMK lokal. Dengan demikian, ada kewajiban dari pemilik toko ritel untuk mengakomodir produk lokal.
"Karenanya dalam waktu dekat saya akan agendakan pertemuan dengan pengelola ritel yang adi wilayah Banten untuk membicarakan hal ini. Saya yakin pengelola ritel juga mengerti dan patuh pada aturan yang ada," tegas M Azzari Jayabaya kepada Trust Banten pada Senin, 9 Oktober 2023.
M Azzari Jayabaya mengatakan, minimal produk UKM lokal Banten harus masuk market yang ada di Banten. Jangan sampai ada toko ritel dengan brand besar dan tokonya tersebar sampai ke seluruh pelosok Banten tidak memajang atau menjual produk lokal.
"Kita lihat selama ini, produk atau barang yang dijajakan di mini market, baik itu Indomaret, Alfamaret atau lainnya masih kurang mengakomodir produk lokal Banten. Hanya di Kota Cilegon mungkin yang sudah, itu pun masih terbatas jumlahnya," paparnya.
Secara rasa dan kemasan serta kualitas produk, lanjut M Azzari Jayabaya, produk lokal Banten tidak kalah dengan produk lainnya dari luar Banten. Namun sayangnya, produk lokal belum banyak diakomodir.
Yang ada di toko ritel saat ini, produk UKM didominasi oleh luar Banten. Mulai dari makanan, minuman hingga produk lainnya. Padahal di Banten secara mutu tidak kalah, malah mungkin bisa lebih unggul.
"Maka harus ada upaya serius untuk membantu memasarkan produk lokal. Kadin akan berupaya membantu pemasaran itu melalui toko ritel yang ada di Banten. Kita harus bela dan beli produk UKM Banten," tegasnya lagi.
Intervensi profesional terhadap pasar dari Kadin Provinsi Banten sambungnya, merupakan salah satu upaya mendorong kemajuan ekonomi daerah, khususnya UKM di Provinsi Banten.
"Kewajiban memajukan ekonomi masyarakat, tidak hanya ada di pundak pemerintah. Semua pihak harus terlibat. Semua punya kewajiban, termasuk pengurus Kadin," pungkasnya.***(sumber : https://banten.pikiran-rakyat.com)