Kadin-KPK Berkolaborasi Bangun Whistleblowing System
JAKARTA – Banyaknya kasus tindak pidana korupsi yang berasal dari korporasi, membuat Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk membangun whistleblowing system. Agar, memudahkan laporan, khusus terhadap saksi tindak pidana korupsi yang berasal dari korporasi.
Mengacu pada pasal 4 ayat 2 mengenai peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016 mengenai Tata Cara Penanganan Perkara Pidana oleh Korporasi, yang menyatakan bahwa Korporasi dapat dipidana bila memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindakan pidana yang dilakukan untuk kepentingan Korporasi.
Bamsoet mengatakan melalui whistleblowing system, para saksi yang melaporkan praktik korupsi di korporasi bisa mendapat perlindungan hukum. Sistem ini merupakan upaya KPK dan Kadin untuk terus bersinergi mencegah terjadinya korupsi dalam dunia usaha.
Wakil Ketua Kadin Indonesia ini menilai upaya pencegahan (preventif) lebih diutamakan dibandingkan dengan tindakan represif (penindakan). Jika dilihat dari aspek penyelamatan aset, tindakan preventif akan lebih optimal dan berdaya guna dalam penyelamatan aset atau keuangan negara, dibandingkan tindakan represif.
"Pentingnya menitikberatkan upaya pemberantasan korupsi pada aspek 'pencegahan', tentunya dapat dilakukan melalui beragam cara. Yang terpenting adalah, bahwa agar berdampak optimal, upaya-upaya tersebut harus dilakukan melalui langkah integratif dan kolaboratif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan," ujarnya seperti dilansir oleh detik.com.
Agar berjalan sesuai dengan harapan perlu adanya keterlibatan dari lembaga hukum yang akan mengedepankan upaya-upaya preventif mengawasi dan menegakan aturan main, serta adanya peran partisipasi publik.
Dari segi perspektif dunia usaha, Mantan Ketua Komisi III Bidang Hukum dan Keamanan ini menilai selama ini yang diterbitkan pemerintah pasca reformasi cenderung merugikan pengusaha, dilihat dari sektor perizinan, lingkungan dan pajak justru kebijakan kebijakan yang dihasilkan justru mempersulit perngusaha, hal ini dapat memicu tindakan korup yang melibatkan pihak swasta/dunia usaha.
“Secara prinsip, dalam konteks dunia usaha, saya meyakini sepenuhnya bahwa tentunya tidak ada satu pun pengusaha yang mau terjerumus pada tindak pidana korupsi. Namun kenyataan di lapangan, masih banyak kendala yang dihadapi dan menempatkan para pengusaha dalam posisi dilematis. Di satu sisi ingin berpartisipasi dalam proses bisnis yang berjalan, namun di sisi lain juga dihadapkan pada hambatan-hambatan dalam birokrasi atau mekanisme bisnis yang pada akhirnya dapat menjerumuskan mereka, sehingga terlibat pada suatu tindak pidana korupsi," paparnya.(sumber : kadin.id)