Jika Tetap Digelar, Ini Daftar Pelanggaran Aturan MUKAB VII KADIN Kabupaten Tangerang
Kamar Dagang dan Indutri (Kadin) Banten mendesak pelaksanaan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang ditunda. Pelaksanan Mukab tersebut dianggap melanggar aturan.
Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Banten Hadi Mulyana mengatakan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO) yang dilakukan panitia Mukab VIII Kadin Kabupaten Tangerang bisa menimbulkan kekisruhan dalam pelaksanaan Mukab.
“Tunda Mukab, segera perbaiki persyaratan yang sesuai dengan AD/ART dan PO Kadin,” ungkap Hadi menjelaskan kepada Indopolitika.com, Selasa (25/10).
Kadin Banten menurut Hadi juga mendesak agar mengganti panitia Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang.
“Panitia harus ada unsur dari Kadin Provinsi Banten untuk memastikan pelaksanaan Mukab berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Hadi juga membeberkan sejumlah aturan yang dilanggar jika pelaksanaan Mukab VII Kabupaten Tangerang tetap digelar. Pelanggaran tersebut yakni:
Pertama, panitia Mukab VII Kabupaten Tangerang menetapkan syarat calon ketua memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) tiga tahun berturut-turut. Sedangkan sesuai dengan AD/ART dan PO Kadin syarat calon ketua memiliki KTA hanya dua tahun berturut-turut.
“Ini jelas ada kewenangan panitia dalam menentukan persyaratan calon ketua. Pemilik KTA dua tahun tidak bisa mencalonkan jadi ketua. Penetapan aturan ini akan menimbulkan rawan gugatan dari anggota pemilik KTA dua tahun,” paparnya.
Kedua, panitia menetapkan, peserta Mukab dibatasi hanya pemegang KTA yang terregistrasi di Kadin Banten pada 31 Agustus 2022. Sementara Panitia melakukan pengumuman akan digelar Mukab pada di 25 September 2022. Pembatasan peserta ini menurut Hadi jelas bertentangan dengan ART Pasal 24 yang tidak membatasi registrasi peserta.
“Dalam PO Nomor 047/2018 Pasal 11 mengatakan bahwa Registrasi Peserta selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pelaksanaan Mukab,” tandasnya.
Ketiga, panitia Mukab menetapkan, bagi pemegang KTA yang lewat registrasinya dari tanggal 31 Agustus 2022 dibolehkan menjadi Peserta Peninjau yang tidak memiliki hak suara. “Penetapan anggota sebagai peninjau ini juga bertentangan dengan ART pasal 24,” tambahnya.(sumber :indopolitika.com)