Helmi Nuddin Zein: OPD harus Segera Umumkan Paket Pekerjaan Masing-masing!

KadinBanten.id Koordinator Bidang Pengadaan Barang/Jasa dan Konstruksi/Infrasrtuktur Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Banten, Helmi Nuddin Zein meminta seluruh OPD di lingkup Pemprov Banten untuk segera mengumumkan proyek pekerjaannya.

Hal itu perlu dilakukan guna menjalankan amanat Perpres Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.  

Pada Pasal 22 Ayat 1 disebutkan, pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.

"Di Lingkungan Pemprov Banten, penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau DPA SKPD tahun anggaran 2023 sudah dilakukan Penjabat Gubernur Banten. Artinya, proses selanjutnya harus segera mulai dengan langkah awal mengumumkan pekerjaan di masing-masing OPD," ungkap Helmi Nuddin Zein kepada Referensi Berita pada Senin, 9 Januari 2023.

Dia menerangkan, dalam ayat 2 Pasal 22 disebutkan, pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Perda tentang APBD disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.

Berikutnya, pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Dan dalam ayat 4 disebutkan pengumuman RUP melalui SIRUP  dapat ditambahkan dalam situs website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.

"Mengacu pada regulasi yang sudah ada itu, tidak ada alasan bagi pengguna anggaran (PA) di masing-masing OPD untuk menunda-nunda pengumuman pekerjaan atau proyek itu. Apalagi menutup-nutupinya. Itu pelanggaran berat," tegas Helmi Nuddin Zein.

Karenanya Helmi Nuddin Zein meminta seluruh OPD bersikap terbuka dalam pengelolaan pekerjaan. Mulai dari proses pengumuman, pelaksanaan hingga hasil yang sudah dikerjakan.

"Segeralah umumkan apa saja pekerjaan yang ada di masing-masing OPD. Terbukalah, sehinggga dugaan-dugaan yang tidak baik terhadap OPD yang selama ini muncul di publik bisa dihindari," ujarnya.

Diberlakukannya Perpres itu lanjut Helmi Nuddin Zein, sangat penting guna memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam dunia tender pengadaan barang/jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran. 

"Transparansi pengelolaan dan penggunaan anggaran sangat penting guna mendukung proses pembangunan, yang berjalan sesuai dengan aturan dan bersih dari tindak pidana korupsi," pungkasnya.* IRukman Nurhalim)


Share This Post: