Dianggap Langgar Aturan, Kadin Banten Desak MUKAB VII KADIN Kabupaten Tangerang Ditunda
KADINBANTEN.ID Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banten menyatakan tidak mengakui penyelenggaraan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang yang rencananya akan digelar pada Rabu 26 Oktober 2022.
Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Banten Hadi Mulyana mengatakan penyelenggaraan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang dianggap telah menyalahi Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Kami (Kadin Banten, red) sudah memberi arahan kepada panitia Mukab untuk melaksanakan Mukab sesuai dengan AD/ART. Namun, tidak dijalankan,” ungkap Hadi yang akrab disapa Encep menjelaskan kepada Indopolitika.com, Selasa (25/10).
Bahkan, lanjut Encep, Kadin Banten sudah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada Kadin Kabupaten Tangerang terkait adanya pelanggaran AD/ART dalam Mukab Kadin Kabupaten Tangerang.
“Kami mengimbau untuk menunda Mukab Kadin Kabupaten Tangerang hingga ada perbaikan aturan dan persyaratan pelaksanaan Mukab sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku,” katanya.
Namun, Jika tetap dilaksanakan, lanjutnya, Kadin Banten menyatakan tidak mengakui pelaksanaan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang.
“Jika Mukab Kadin Tangerang tetap dijalankan akan ada sanksi terhadap Kadin Kabupaten Tangerang,” tandasnya.(sumber :indopolitika.com)